Tanggal 27 Januari 2025 Tanggal Merah, Libur Apa?

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 17:32 WIB
Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama di bulan Januari tahun 2025. (Canva/  by Jess Bailey Designs from Pexels)
Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama di bulan Januari tahun 2025. (Canva/ by Jess Bailey Designs from Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Dalam kalender 2025 Masehi, tanggal 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lalu, tanggal merah pada 27 Januari 2025 adalah libur untuk peringatan apa?

27 Januari 2025: Libur Nasional Isra Mikraj

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, tanggal merah pada Senin, 27 Januari 2025 merupakan dalam rangka hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Ini merupakan salah satu peringatan hari penting keagamaan bagi umat Islam.

Baca Juga: Lionel Messi Absen dalam Upacara Penganugerahan di Gedung Putih

Perlu untuk diketahui bahwa tidak ada tanggal merah lain yang ditetapkan, melalui SKB 3 Menteri terbaru, untuk libur cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Sehingga hanya ada satu hari libur untuk peringatan Isra Mikraj tahun ini.

Walau begitu, masih ada kesempatan libur panjang akhir pekan (long weekend) periode libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2025. Long weekend periode libur Isra Mikraj ini berlangsung dari Sabtu-Minggu, 25-26 Januari hingga Senin, 27 Januari 2025.

Bahkan setelahnya masih ada tambahan tanggal merah yakni Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang bisa menambah masa long weekend. Tepatnya pada Selasa-Rabu, 28-29 Januari 2025. Berikut ini informasi daftar tanggalannya:

Baca Juga: Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan Peringati Hari Kemerdekaan

  • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru Imlek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X