Kasus LPEI: KPK Sita Barang Mewah Senilai Rp 1,5 M, Termasuk Wuling dan 3 Vespa

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam upaya tersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Jakarta pada 9 Januari 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Menguatnya Bibit Siklon Tropis

Barang-barang yang disita meliputi tiga unit sepeda motor Piaggio Vespa dengan total nilai sekitar Rp 1,5 miliar, dua unit mobil bermerek Wuling senilai Rp 350 juta, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menegaskan bahwa aset yang disita tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi yang sedang diselidiki. Tessa juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika ditemukan melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau pencucian uang.

Baca Juga: Hakim Sarankan Mat Solar Untuk Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Ada Apa?

Penyidikan KPK mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Modus yang digunakan dalam kasus ini dikenal sebagai "tambal sulam," di mana pinjaman baru digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Dana kredit yang terlibat dalam kasus ini diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Raffi Ahmad akhirnya sudah Laporkan data ke LKHPN, bagaimana cara mengeceknya untuk masyarakat?

KPK juga membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seiring dengan pendalaman penyidikan.

Selain itu, Tessa mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dan menawarkan jasa untuk meloloskan pihak tertentu dari perkara ini, karena tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X