KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), pada Jumat (17/1/2025) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Jakarta Selatan, bersama tiga saksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang selama 2023-2024.
Baca Juga: Siapa yang Boleh Daftar PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, sebagaimana terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Hevearita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Presiden Korsel Tak Mau Diinterogasi usai Ditangkap
Namun, KPK belum memberikan informasi lengkap mengenai pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Identitas serta rincian dugaan tindak pidana korupsi akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai, sesuai dengan kebijakan lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Jembatan Penghubung Kalsel dan Kaltim Terputus Ditabrak Truk Semen
Geger! Ditemukan Mayat Bapak dan Anak Bersimbah Darah di Kebun Kopi Banjarnegara
Pria Pemalang Tewas Dibacok Pecahan Botol, Dipicu Teman Cekcok Saat Karaoke