KALTENGLIMA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025) kemarin. Penyegelan ini dilakukan sebab adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.
Mendag menyampaikan jika dari penyegelan tersebut terdapat 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita. Dalam 1 dus itu beriskan 12 kemasan 1 liter MinyaKita.
"Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya," kata Mendag.
Baca Juga: Indonesia Masters 2025: Langkah Rinov/Lisa Terhenti di Semifinal
Mendag menuturkan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, tetapi perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita tapi masih memproduksi minyaKita. Selain itu tak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.
"Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bekasi Usut Kasus Penculikan, Pelaku Minta Tebusan 7 Juta Rupiah
Mendag juga menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi, minyaKita yang diedarkan diduga tak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.
"Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai," katanya.
Ia pun meminta kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan MinyaKita. Sehingga harga MinyaKita di pasaran berada di bawah Harga Ederan Tertinggi (HET).
Baca Juga: Marselino Ferdinan Jadi Korban Perampokan di Inggris, Begini Kondisinya
"Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal," katanya.
Artikel Terkait
Akibat Pabrik Amunisi di India Meledak, 8 Pekerja Tewas
Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Isra Mi'raj
Spesifikasi Redmi Note 14 Pro dan 14 Pro+, Kamera Canggih
Jalur Rel Kereta Api Gubug-Karangjati Ambles, Perjalanan Terhambat
Ini Dia Barang yang Tak Boleh Kamu Bawa Jika Pergi ke Jepang