Paulus Tannos Ditangkap, Maki Anggap Berhasil Jika KPK Bisa Ringkus Harun Masiku

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 09:24 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan  (antara)
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan (antara)

 

KALTENGLIMA.COM - Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK akan dianggap berhasil jika juga berhasil sudah meringkus buronan Harun Masiku.

"Bahwa penangkapan Paulus Tannos itu sebenarnya kerja kepolisian dengan otoritas di Singapura, kemudian Singapura nangkap. Jadi KPK hanya menerima hasil. KPK dianggap berhasil kalau menangkap Harun Masiku," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Boyamin mengatakan penting bagi KPK untuk segera meringkus Harun Masiku. Sebab, katanya, tuntasnya kasus Harun Masiku akan menunjukkan kepada publik jika KPK menangani kasus ini tak terpengaruh oleh politik.

Baca Juga: 5 Drakor Adaptasi Webtoon yang Bikin Baper, Bahas Dunia Remaja SMA!

“Maka kalau nanti bisa nangkap Harun Masiku dan bisa disidangkan bersama Hasto Kristiyanto itu akan menjadikan netral dan perang perkaranya. Maka dari itu KPK harus segera menangkap Harun Masiku, segera mungkin. Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasus Hasto itu antara politik atau murni hukum," ucapnya.

Ia menyebut KPK belum layak mendapatkan citra yang bagus jika belum menuntaskan utang-utang kasus dan menangkap para tersangka yang masih buron. Termasuk buronan Harun Masiku hingga buronan Kirana Kotama.

"Mestinya lebih gampang karena HM (Harun Masiku ada di) dalam negeri jika menelisik catatan Imigrasi, juga termasuk tangkap buron Kirana Kotama," imbuhnya.

Baca Juga: Threads Permudah Pengguna: Fitur Posting Terjadwal Resmi Hadir!

Diketahui, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Selain Paulus, terdapat tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;

Baca Juga: Park Bo Gum dan IU Reuni di Drama Romance, Kapan Tayang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X