Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Guinea-Bissau, Kemlu Respons Begini

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 14:29 WIB
Jubir Kemlu Roy Soemirat (Dok. Kemlu RI/ABI)
Jubir Kemlu Roy Soemirat (Dok. Kemlu RI/ABI)

 

KALTENGLIMA.COM - Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengaku mempunyai paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons pengakuan tersebut.

"Kemlu berkoordinasi dengan para lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini. Kemlu tidak punya info/konfirmasi restatus Paulus Tannos (PT) sebagai pemegang paspor Guinea-Bissau," kata Jubir Kemlu, Roy Soemirat, Selasa (28/1/2025).

Roy mengatakan persoalan kewarganegaraan merupakan ranah dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Kemlu, kata Roy, berperan menjalin hubungan diplomatik yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Terapkan One Way Puncak Bogor Arah Jakarta

"Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum. Hingga saat ini, peran Kemlu adalah sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura untuk tindak lanjuti berbagai hal yang perlu dilakukan apabila memang sudah ada hal yang menurut aparat penegak hukum Indonesia perlu ditindaklanjuti," ujarnya.

"Informasi lebih lanjut kiranya dapat ditanyakan kepada kementerian teknis lain yang menjadi focal point dari isu ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, Paulus Tannos salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Terjadi Beberapa Kali Hari Ini

Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Ia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

Dilansir dari Straits Times, melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tak memberikan Paulus kekebalan diplomatik sebab tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

Baca Juga: Berhasil Distribusi Bantuan ke Gaza, KSAU Beri Apresiasi Koopsudnas

Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menuturkan penangkapan terhadap Tannos dilakukan usai adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X