Menkum Optimis Proses Ektradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum Batas Waktu

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 19:46 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

KALTENGLIMA.COM - Menkumham Andi Supratman Andi Agtas optimistis bahwa pemenuhan dokumen untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan rampung sebelum batas waktu 3 Maret 2025.

Menurut Supratman, tidak ada kendala dalam proses ini, dan pemerintah Singapura bersikap kooperatif. Hal ini terbukti dengan penahanan Paulus Tannos setelah permintaan dari KPK.

Pemerintah Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi, tetapi Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu hingga tenggat waktu terakhir.

Baca Juga: Hari Imlek, 37 Ribu Penumpang Kereta Api Padati Jakarta

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, telah buron sejak 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 2019.

Dia ditangkap di Singapura, dan saat ini pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk proses ekstradisinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X