KALTENGLIMA.COM - Menkumham Andi Supratman Andi Agtas optimistis bahwa pemenuhan dokumen untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan rampung sebelum batas waktu 3 Maret 2025.
Menurut Supratman, tidak ada kendala dalam proses ini, dan pemerintah Singapura bersikap kooperatif. Hal ini terbukti dengan penahanan Paulus Tannos setelah permintaan dari KPK.
Pemerintah Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi, tetapi Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu hingga tenggat waktu terakhir.
Baca Juga: Hari Imlek, 37 Ribu Penumpang Kereta Api Padati Jakarta
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, telah buron sejak 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 2019.
Dia ditangkap di Singapura, dan saat ini pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk proses ekstradisinya.
Artikel Terkait
Menko Cak Imin Desak Pemerintah Malaysia Usut Tuntas Kasus Penembakan 5 WNI
Cara Mudah Check-in di Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Ikuti Tahapan Berikut
Libur Long Weekend, Viral Gunung Bromo Dikabarkan Macet Total