KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menginformasikan bahwa mulai 1 Februari 2025, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dari Pertamina.
Menurut Yuliot, pengecer akan dialihkan statusnya menjadi pangkalan resmi untuk memastikan harga LPG yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan regulasi pemerintah.
Pengecer harus terlebih dahulu memperoleh nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem One Single Submission (OSS) dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Dimulai Kapan? Ini Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan untuk proses perubahan status pengecer menjadi pangkalan, dengan target untuk menghapus pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
Yuliot menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi, menghindari lapisan tambahan yang tidak diperlukan, serta meminimalkan risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi.
Selain itu, kebijakan ini juga akan memastikan harga LPG 3 kg tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Besaran Gaji Dosen ASN Jika Tanpa Tunjangan Kinerja
Dengan pengaturan distribusi yang lebih baik, pemerintah berharap dapat menyesuaikan pasokan LPG 3 kg sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga oversupply dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Yuliot menambahkan bahwa distribusi LPG 3 kg akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina untuk mengontrol dan memantau jalur distribusinya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi mereka tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hilang di Gunung Joglo Bogor, Peserta Mapala Ditemukan Tewas
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa jika ada laporan mengenai harga LPG 3 kg yang tinggi, kemungkinan besar itu disebabkan oleh pembelian dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi.
Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menunjukkan bahwa mereka adalah distributor resmi dengan harga jual sesuai HET.
Artikel Terkait
Ngaku Utusan Khusus Presiden dan Catut Nama Mayor Teddy, 35 UMKM Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan
Viral Tiket Masuk Curug Nangka Rp 54.900, Pemkab Bogor Angkat Bicara
Hilang di Gunung Joglo Bogor, Peserta Mapala Ditemukan Tewas