Pemerintah Kembali Menunda ASN Untuk Pindah ke IKN Januari 2025, Apa Penyebabnya?

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:02 WIB
Pemindahan ASN ke IKN ditunda dan berbagai alasannya. (Instagram @republikindonesia)
Pemindahan ASN ke IKN ditunda dan berbagai alasannya. (Instagram @republikindonesia)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Rencana pemindahan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025 kini harus ditunda. 

Penundaan ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB) berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Baca Juga: Cek di Sini! Cara, Jadwal Penerimaan hingga Nominal yang Diterima Bansos PKH 2025

Penundaan ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB) berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Selain itu, faktor lainnya adalah penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Rini pun belum dapat mengumumkan secara resmi mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN.

Baca Juga: Kebakaran di Manggarai Hanguskan Sebuah Pabrik Tahu dan 2 Rumah Petakan

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” ujar Rini dikutip dari surat edaran PANRB, Senin (3/2/2025).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memastikan penundaan pemindahan tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya pemangkasan anggaran kementerian yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Averrouce juga menjelaskan bahwa adanya penataan organisasi dan tata kerja dalam Kabinet Merah Putih tentu membuat adanya berbagai penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN.

Baca Juga: Teaser Debut Dirilis, Ini Dia Member Hearts2Hearts

“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain-lain. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X