KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diumumkan setelah PP tersebut ditetapkan.
Saat ini, pemerintah masih membahas teknis pengumuman pencairan gaji tersebut, termasuk apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan PNS Kerja 3 Hari di Kantor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Namun, ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran di media sosial terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menekankan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Baca Juga: Apa Itu Tanah Letter C, Petok D, dan Girik yang Bakal Tak Berlaku?
Meski demikian, pemerintah masih membahas kebijakan ini bersama instansi terkait, sehingga keputusan final akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera diumumkan.
Artikel Terkait
Kisruh Hotman Paris dan Razman Nasution Ribut di Ruang Sidang, Apa Penyebabnya?
Main di Sungai, 2 Balita di Probolinggo Tewas Tenggelam
Bongkar Kasus Timah Ilegal di Bekasi Baharam Polri Tetapkan WN Korsel Tersangka
Viral! Ngamuk di Jalan Ciracas, Pria Mabuk Ditangkap