Bareskrim Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut, Terungkap Modus Pemalsuan Surat

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 08:16 WIB
Ilustrasi 15 Kilometer Pagar Laut Tangerang
Ilustrasi 15 Kilometer Pagar Laut Tangerang

KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Meski sebelumnya sempat mangkir dari undangan klarifikasi, Arsin akhirnya memenuhi pemeriksaan oleh penyidik.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan adanya modus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga: Jasad Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan Usai 2 Bulan Pencarian

Pemalsuan ini terkait dengan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Djuhandani juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam membantu proses pemalsuan dokumen tersebut. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperjelas keterlibatan mereka.

Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dari hulu, yakni dari dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Tidak menutup kemungkinan, Kades Kohod akan ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti.

Baca Juga: Usai Tikam Warga hingga Tewas, Pria di Sumut Serahkan Diri

Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi model A, dengan terlapor berinisial AR. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok AR tersebut. Ia hanya menyebut bahwa korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, yang terdiri dari warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan dokumen tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tragis! Balita 2 Tahun di Pinrang Meninggal Tenggelam di Saluran Irigasi saat Bermain

Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X