KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Meski sebelumnya sempat mangkir dari undangan klarifikasi, Arsin akhirnya memenuhi pemeriksaan oleh penyidik.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan adanya modus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: Jasad Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan Usai 2 Bulan Pencarian
Pemalsuan ini terkait dengan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Djuhandani juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam membantu proses pemalsuan dokumen tersebut. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperjelas keterlibatan mereka.
Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dari hulu, yakni dari dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Tidak menutup kemungkinan, Kades Kohod akan ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Baca Juga: Usai Tikam Warga hingga Tewas, Pria di Sumut Serahkan Diri
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi model A, dengan terlapor berinisial AR. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok AR tersebut. Ia hanya menyebut bahwa korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, yang terdiri dari warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan dokumen tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tragis! Balita 2 Tahun di Pinrang Meninggal Tenggelam di Saluran Irigasi saat Bermain
Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 15 Saksi dan Mantan Pengacara Kasus Penipuan Anak Bos Prodia
Terendam Banjir, Puluhan Makam di Madiun Terpaksa Direlokasi
Tragis! Balita 2 Tahun di Pinrang Meninggal Tenggelam di Saluran Irigasi saat Bermain
Usai Tikam Warga hingga Tewas, Pria di Sumut Serahkan Diri