KALTENGLIMA.COM - KPK beri penjelasan mengenai alasan mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang hari ini yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Sebagaimana agenda persidangan, sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu merubah atau merenvoi atau mengajukan yang baru itu, dan itu disetujui oleh sidang dalam konteks ini hakim," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Pihak Hasto protes akibat dari agenda sidang hari ini hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar menyebutkan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari copy legalisir bukti yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
"Sehingga dalam koridor itu maka kami ketika ada ditemukan barang bukti yang kemarin itu, dokumen ya, itu masih dalam bentuk legalisir gitu ya atau copy dari copy gitu, ternyata kami setelah koordinasi secara intensif kemarin, seharian, dan sebelumnya juga sudah kami lakukan tapi karena mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya," lanjutnya.
Dia menyebutkan bahwa pihak KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai bentuk barang bukti dalam sidang tersebut. Dia berharap hakim bersedia menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.
"Itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan dan saya harapkan Yang Mulia hakim bisa menerima itu sebagai suatu fakta hukum bahwa memang yang kami jadikan bukti itu ada aslinya dan itu hak kami untuk mengajukan pembuktian itu saya kira demikian," ia menjelaskan.
Iskandar mengatakan, pihak KPK menghargai keberatan dan protes yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Selain itu, ia juga berharap hakim bisa dengan bijaksana ketika menilai jalannya persidangan dan tambahan barang bukti yang KPK serahkan.
"Kita menghargai setiap upaya dari pembohon untuk mematahkan dalil kita dan kita juga memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim untuk mengizinkan, artinya kita dalam konteks ini sudah mengajukan itu di dalam persidangan. Penilaian itu nanti kami serahkan kepada hakim, yang jelas kalau dalam bentuk pengambilan data CCTV misalkan seperti itu, itu cukup saya kira salinannya karena memang kalau diedit pun kan CCTV itu ada faktor-faktor kesulitan yang tidak sedikit orang untuk mengubah gambar CCTV," kata Iskandar.
"Nah, bagaimana kami kemudian kalau terkait dengan CCTV katakan tidak valid itu asumsi-asumsi yang saya kira kurang lebih bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan," sambungnya.
Informasinya, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Baca Juga: Tim Kejati Kalteng Geledah Kantor Pemkab Barito Utara, Selidiki Perizinan Tambang
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh pada Upaya Pengejaran Buronan
Dugaan Korupsi Hingga Rp 75,94 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel
Jelang Ramadan 1446 H, Pemkab Barut Gelar Rapat untuk Persiapan Pasar Ramadan
Makan Buah Naga Setiap Hari, Ini yang Akan Terjadi
Naik Meja di Pengadilan Saat Ricuh, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat KAI & Dilarang Jadi Advokat