KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah.
Hukuman ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen pada Rabu, 12 Februari 2025, dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Lapas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, serta hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Dari 10 terpidana, delapan orang—yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra—dihukum masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir (perjudian) sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Anggaran Dipangkas Rp 471 Miliar, BPKP: Sampel yang Diaudit Akan Berkurang
Sementara itu, dua terpidana lainnya, Ismuha dan Zauja Fazillah, dihukum masing-masing 23 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim, yang melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hukuman cambuk yang dilaksanakan di hadapan khalayak bertujuan memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Artikel Terkait
KPK Menegaskan Tak Ada Intimidasi ke Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Lawan Hasto Kristiyanto, KPK Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Kena Imbas Efisiensi Anggaran Rp 226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Ombudsman Turut Kena Pangkas Anggaran, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup