Lawan Hasto Kristiyanto, KPK Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:23 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK

 

KALTENGLIMA.COM - KPK menyebut mereka optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK yakin sepenuhnya hakim akan menolak praperadilan Hasto.

"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," ucap Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

Iskandar mengatakan bukti dan keterangan ahli yang KPK hadirkan bisa menangkis dalil permohonan praperadilan Hasto. Dia merincikan barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.

Baca Juga: Polemik Status Tenaga Honorer, Dewan Gun Sriwitanto Berikan Tanggapan Kinerja ASN Pemkab Barut

"Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan," jelasnya.

Dia menyatakan bukti rekaman tersebut tidak diizinkan diputar dengan alasan tim kuasa hukum Hasto keberatan. Dia mengaku tidak mengetahui alasan keberatan tersebut.

"Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon," ucapnya.

Baca Juga: Legislator Hasrat Ungkap DPRD Akan Tetap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer di Barito Utara

Iskandar menyerahkan penilaian jalannya proses persidangan dan bukti yang diajukan kepada hakim. Dia mengatakan KPK mempunyai argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terkait kasus Hasto tersebut.

"Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK," katanya.

Informasinya, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Jika Hamas Tak Lepas Semua Sandera, Israel Pastikan Pintu Neraka Terbuka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X