KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia membantah tudingan yang menyebut ada unsur politisasi dalam perkara ini. Menambahkan pernyataan Setyo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa lembaganya tidak akan melakukan politisasi seperti yang dituduhkan oleh pihak Hasto.
Ia menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, KPK harus bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Menurutnya, setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani berdasarkan aturan hukum dan fakta yang didukung oleh berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti elektronik yang sah.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menuding bahwa dirinya menjadi target KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ia menduga ada kepentingan politik dalam pengusutan kasus ini, khususnya yang melibatkan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga: Klarifikasi Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo
Hasto bahkan menuding bahwa Rossa telah melakukan intimidasi dalam proses hukum ini dan mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang menggunakan kasus tersebut demi menjatuhkan dirinya.
Artikel Terkait
Eks Pengacara Bos Prodia Masih Berstatus Saksi dalam Kasus TPPU Usai Diperiksa 5 Jam
Bakal Dilantik Besok, Ini Kegiatan Hari Pertama Pramono-Rano di Balai Kota DKI
Polisi Tetapkan 12 Security Finns Beach Club Sebagai Tersangka usai Bentrok dengan WN Australia
Empat Orang Ditangkap Polisi Bangka Tengah Kasus Tambang Timah Ilegal