Bareskrim Polri Percepat Pengusutan Kasus Razman Nasution

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:02 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution. (instagram.com/razmannasution71)
Pengacara Razman Arif Nasution. (instagram.com/razmannasution71)

KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri berencana mempercepat penyelidikan terkait dugaan penghinaan dan kericuhan dalam persidangan yang melibatkan Razman Arif Nasution dan beberapa rekannya sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan.

Baca Juga: Della Puspita Sedia Bantu Korban Lain Soal Kasus Penipuan Uang Umrah Temannya

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, meskipun jumlah pastinya tidak diungkapkan.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pengacara Hotman Paris Hutapea, yang saat kejadian tengah berada di ruang sidang.

Hotman dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa.

Baca Juga: Propam Polri Periksa Anggota Siber Polda Jateng Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani

Selain itu, Bareskrim juga berencana kembali memanggil Razman untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya ia tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Razman telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dan berjanji akan memenuhi panggilan klarifikasi pada 4 Maret mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung (MA) terkait insiden kericuhan dalam persidangan.

Baca Juga: JIS Resmi Jadi Markas Persija, Legislator PKS: Harus Ada Pencegahan Rusuh

Laporan ini mencakup tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 mengenai penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, serta Pasal 217 yang mengatur tentang tindakan yang menimbulkan kegaduhan dalam persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X