KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya pada periode 2018-2023.
Para tersangka diduga melakukan praktik melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:
Baca Juga: Mario Dandy Kembali Jalani Sidang Besok dalam Kasus Pencabulan Eks Pacar
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga: Trisal Tahir Didiskualifikasi MK dari Pilwalkot Palopo, KPU Diminta PSU
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengondisikan keputusan dalam rapat organisasi hilir (ROH) agar produksi kilang dikurangi, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
Artikel Terkait
Cara Cek Penetapan NIP PPPK 2024 Melalui Sistem Mola BKN, Urus Administrasi ASN Jadi Mudah Hanya Lewat HP
Struktur Lengkap BPI Danantara, Presiden Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Jadi Ketua
Bejat! Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun Lagi Mandi di Sungai
Minta Kepala Daerah Demokrat Sukseskan Pemerintahan Prabowo, SBY: Itu Etika