KALTENGLIMA.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tragis telah melecehkan empat mahasiswi. Pihak kampus melepaskan jabatannya sebagai koordinator laboratorium setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024," ungkap Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran pada keterangan tertulisnya.
Kabar mengenai aksi pelecehan seksual tersebut ramai di media sosial. Tim Satgas PPK turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Desember 2024 lalu. Setelah adanyabrangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan.
Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Tunggal di Tol Layang MBZ Arah Cikampek
"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya serta dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Pelaku diketahui merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) sekaligus koordinator laboratorium.
"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Pj.Bupati Barito Utara Gelar Operasi Pasar Murah di Perusda Batara Membangun Jelang Ramadhan
Tanya Kabar Putin, Presiden Prabowo Dikunjungi Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia di Istana Negara
Huawei Band 10 Debut di Indonesia, Harganya Jauh Lebih Terjangkau
Terbukti! Pakar Ungkap Lewat Studi Manfaat Puasa Ramadan Bagi Kesehatan
Israel Serang Lebanon Timur Pakai Drone, 2 Orang Tewas