Dosen Unnes Dicopot dari Jabatan Koordinator Lab Usai Lecehkan 4 Mahasiswi

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 08:55 WIB
Potret kampus UNNES yang merupakan universitas terbaik nomor dua di Semarang versi EduRank (unnes.ac.id)
Potret kampus UNNES yang merupakan universitas terbaik nomor dua di Semarang versi EduRank (unnes.ac.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tragis telah melecehkan empat mahasiswi. Pihak kampus melepaskan jabatannya sebagai koordinator laboratorium setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024," ungkap Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran pada keterangan tertulisnya.

Kabar mengenai aksi pelecehan seksual tersebut ramai di media sosial. Tim Satgas PPK turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Desember 2024 lalu. Setelah adanyabrangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Tunggal di Tol Layang MBZ Arah Cikampek

"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya serta dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun. Pelaku diketahui merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) sekaligus koordinator laboratorium.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya lagi.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1446 H Digelar?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X