Kemunculan layanan bank emas di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kemunculan layanan bank emas di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Artikel Terkait
Inspektorat Murung Raya Supervisi Desa Muara Sumpoi, Ini Tujuannya
Kemenag Laporkan 53 Persen Kuota Haji Reguler Telah Terisi
Heriyus Komitmen Membangun Komunikasi dan Sinergi dengan Pemprov Kalteng
Penampilan Mahalini Disorot Saat Rayakan Ultah Rizky Febian, Bak Gadis Kembali
4 Manfaat Minum Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari