Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2025, Simak Detailnya!

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi ASN (Bawaslu Cimahi)
Ilustrasi ASN (Bawaslu Cimahi)

Bagi unit kerja yang memiliki tugas dalam pelayanan operasional instansi pemerintah atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat, fleksibilitas dalam penerapan hari dan jam kerja dapat diberikan dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, ASN di kementerian yang menangani urusan pertahanan dan bertugas di lingkungan TNI—yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Begitu pula bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri, aturan jam kerja ditetapkan oleh Kapolri. Sementara bagi pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, penyesuaian hari dan jam kerja mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Jam Berapa Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!

Sedangkan untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur, hari dan jam kerja mereka mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi penugasan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X