KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN akan bekerja pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara pada hari Jumat jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Baca Juga: Empat Komisioner KPU Banjarbaru Kena Sanksi Pemberhentian Tetap
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan mencakup waktu istirahat yang juga disesuaikan, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 11.30 hingga 12.30 WIB pada hari Jumat.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Baca Juga: Komisi XII DPR Lakukan Sidak ke Pertamina, Bilang Tak Temukan Keganjilan
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.
Untuk unit kerja yang beroperasi 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, sistem kerja akan disesuaikan menggunakan sistem shift.
Chaidir juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan efektivitas kerja ASN selama Ramadhan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta Usai Lebaran
Ia menekankan bahwa puasa tidak boleh menjadi hambatan bagi ASN dalam memberikan layanan terbaik bagi warga.
Penyesuaian jam kerja ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Artikel Terkait
PLN Umumkan Tarif Listrik Kembali Normal per Maret 2025
Diterkam Buaya Saat Mancing, Pria di Kaltim Tewas
Pertamina Tahan Harga Pertamax di Bulan Ini, Berikut Rinciannya di SPBU
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta Usai Lebaran