Menaker Jamin 8.000 Pekerja Sritex yang Terdampak PHK Bisa Bekerja Lagi

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 16:25 WIB
Buruh PT Sritex.
Buruh PT Sritex.

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa sebanyak 8.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan dalam dua minggu ke depan.

Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Yassierli, keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak PHK.

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Sampai 17 Maret, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk kompensasi PHK serta hak normatif lainnya, tetap terpenuhi.

Selain itu, pemerintah akan mengawal pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Sritex, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kurator Sritex yang diwakili oleh Nurma Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat milik perusahaan kepada investor lain.

Baca Juga: Telan 2 Nyawa, Fiersa Besari Ungkap Kronologis Musibah Carstensz

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit dan menjaga aset agar tidak mengalami penurunan nilai. Saat ini, tim kurator telah berkomunikasi dengan beberapa investor yang menunjukkan minat terhadap aset Sritex.

Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan menentukan investor yang akan mengelola aset Sritex. Dengan adanya pengelolaan ini, diharapkan para pekerja yang sebelumnya terkena PHK dapat kembali bekerja.

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk membayarkan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendaftaran tagihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X