KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, saat ini tengah menjalani proses penuntutan di Singapura.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum sebelum ekstradisi Tannos ke Indonesia dapat dilakukan.
Setyo menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura berbeda dengan di Indonesia, sehingga KPK masih menunggu penyelesaian proses penuntutan sebelum dapat mengambil langkah berikutnya terkait pemulangannya ke tanah air.
Baca Juga: Korlantas Beri Diskresi Pemotor dari Bekasi Masuk Tol Karena Banjir
Sebelumnya, pemerintah Singapura memberikan tenggat waktu hingga 3 Maret 2025 untuk pemrosesan kasus ini.
Namun, karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung, batas waktu tersebut tidak lagi menjadi acuan.
Paulus Tannos, yang telah berstatus buron sejak 19 Oktober 2021, berhasil ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Penangkapannya dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan permintaan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu proses hukum yang berjalan.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih berupaya mempercepat proses ekstradisi dengan melibatkan beberapa lembaga, termasuk KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Luar Negeri.
Semua pihak terus berkoordinasi agar Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Artikel Terkait
Lapas Cikarang Terendam Banjir, Dirjen PAS Jamin Pelayanan Tetap Normal
THR Ojol Diusulkan Berupa Uang Tunai, Ini Kata Menaker
Kebakaran di Tangerang Renggut Nyawa Lansia Pengidap Stroke yang Ditinggal Sendiri
Korban Hanyut di Jaksel, Bocah 3 Tahun Ditemukan Pasca Banjir Surut