KPK Panggil Dirut PT Wacoal untuk Saksi Kasus Gratifikasi

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 17:34 WIB
KPK memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi. (ilustrasi dok. kpk.go.id)
KPK memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi. (ilustrasi dok. kpk.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv (HNV).

Selain SS, dua saksi lainnya yang dipanggil adalah Suyanto (S), seorang pegawai negeri sipil, serta Yudios Syaftiar (YS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada para saksi.

Baca Juga: KPK sebut Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Gratifikasi ini diduga terjadi selama ia menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018.

Haniv dituduh memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya dengan mengirimkan surel kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Baca Juga: Korlantas Beri Diskresi Pemotor dari Bekasi Masuk Tol Karena Banjir

Salah satu dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp804 juta, yang digunakan untuk mendukung acara peragaan busana anaknya.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Haniv juga menerima uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar serta menyimpan dana sebesar Rp14,08 miliar dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Total penerimaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya mencapai Rp21,5 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X