Mendag Pastikan Minyakita yang Beredar Sudah Sesuai Takaran

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:58 WIB
Ilustrasi Minyakita. (ANTARA)
Ilustrasi Minyakita. (ANTARA)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang tidak sesuai takaran sudah tidak ditemukan lagi di pasaran.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap video viral yang menunjukkan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 mililiter.

Mendag menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti, dan video yang beredar kemungkinan adalah rekaman lama. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Ahmad Dhani Menuai Kritik Setelah Usul Pemain Naturalisasi Dijodohkan dengan Perempuan Indonesia Viral

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, pada 24 Januari, karena diduga melanggar aturan dalam distribusi Minyakita.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut tetap memproduksi Minyakita meskipun masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka telah habis.

Selain itu, perusahaan ini juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.

Baca Juga: DPR RI Sahkah Naturalisasi Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben, Joey Pelupessy

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus yang masing-masing berisi 12 botol berukuran 1 liter.

Akibat pelanggaran ini, izin usaha perusahaan untuk sementara dicabut, dan operasionalnya disegel.

Jika perusahaan masih kedapatan beroperasi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Bertemu, Mentrans dan Mendikti Bahas Beasiswa untuk Tingkatkan SDM

Mendag kembali menegaskan bahwa Minyakita dengan takaran tidak sesuai sudah tidak beredar, dan kemasan yang tersedia saat ini dipastikan berisi satu liter penuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X