BNN Laporkan Peredaran Uang Transaksi Narkoba Capai Rp534 Triliun per Tahun

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu

KALTENGLIMA.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Mathinus Hukom, mengungkapkan bahwa peredaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.

Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sehingga diperlukan sinergi antar berbagai pihak untuk memberantasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Implementasi Program P4GN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, pada Rabu.

Baca Juga: Mendag Pastikan Minyakita yang Beredar Sudah Sesuai Takaran

Menurut Mathinus, jumlah uang yang digunakan untuk membeli narkoba ini berdampak buruk bagi kehidupan sosial penggunanya.

Para pengguna lebih memilih menghabiskan uang untuk narkoba daripada memenuhi kewajiban mereka, seperti menjalankan ajaran agama, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar uang sekolah anak, atau bahkan membeli susu untuk anak mereka.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba membuat penggunanya mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga mereka.

Baca Juga: Ahmad Dhani Menuai Kritik Setelah Usul Pemain Naturalisasi Dijodohkan dengan Perempuan Indonesia Viral

Selain itu, peredaran uang dalam jumlah besar ini juga memungkinkan para pengedar narkoba untuk menyuap pejabat dan penegak hukum guna melancarkan bisnis ilegal mereka.

Mathinus mengingatkan bahwa uang dalam jumlah besar dapat digunakan untuk mempengaruhi siapa saja, termasuk aparat penegak hukum, jika mereka tidak memiliki integritas yang kuat.

Ia bahkan membagikan pengalaman pribadinya pada tahun 2011, ketika dirinya ditunjuk sebagai Direktur Intelijen BNN. Saat itu, para pengedar narkoba berusaha menyuapnya dengan mengirimkan amplop berisi uang ke orang tuanya di kampung.

Baca Juga: DPR RI Sahkah Naturalisasi Emil Audero Mulyadi, Dean Ruben, Joey Pelupessy

Namun, ia segera meminta orang tuanya untuk membuang amplop tersebut ke laut sebagai bentuk penolakan terhadap godaan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X