DPR RI Minta Kementerian PANRB Beri Sanksi Bagi Kepala Daerah Masih Rekrut Tenaga Honorer

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 23:16 WIB
Ilustrasi DPR RI Minta Kementerian PANRB Sanksi Pemda yang Angkat Honorer (Ilustrasi/instagram @kantahkabketapang)
Ilustrasi DPR RI Minta Kementerian PANRB Sanksi Pemda yang Angkat Honorer (Ilustrasi/instagram @kantahkabketapang)

KALTENGLIMA.COM - Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Ini dilakukan dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024. 

Hal itu ditegaskan dalam salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Baca Juga: Sahur saat Azan Subuh Berkumandang, Benarkah Makan Minum Masih Boleh Diteruskan?

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI, Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB dan BKN RI.

Agenda RDP dan Raker yaitu mendengan paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025 serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.

Pada kesempatan ini Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditunda, MenPANRB Ungkap Alasannya

"Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis." terang Taufan.

"Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap Pemerintah Daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan, ada skala prioritas didalamnya, agar penataan honorer segera selesai, termasuk terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Taufan Pawe juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada Daerah yang masih menerima tenaga honorer baru, apalagi saat ini kita pahami sendiri masih banyak daerah yang memiliki Honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

Baca Juga: Syahadat Ulang, Dokter Richard Lee Resmi Jadi Mualaf

"Yang kami khawatirkan jika nantinya kita sudah tata honorer ini dengan baik, tapi setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali Kepala Daerah menerima honorer baru, padahal masih banyak yang sudah lama mengabdi, sehingga penataan honorer ini tidak pernah selesai, apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada Daerah terima lagi honorer baru,"jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepada daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X