KALTENGLIMA.COM - Kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan segera memasuki tahap persidangan. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, berpendapat bahwa KPK telah mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus ini.
"Dengan dilimpahnya kasus Hasto baik itu kasus korupsinya maupun kasus perintangan penyidikan menandakan bahwa KPK sudah di jalan yang benar dalam memproses kasus ini dan terbukti kerja penyidik sudah tuntas dan diakui oleh jaksa dan dikeluarkan P21," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Hasto telah ditangkap oleh KPK dengan tuduhan suap dan perintangan penyidikan. Pada hari Jumat, 7 Maret, berkas perkaranya telah diserahkan ke pengadilan. Yudi mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut menunjukkan keyakinan KPK bahwa unsur-unsur suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto telah terpenuhi melalui pengumpulan alat bukti yang ada.
Baca Juga: Tak Hanya Lemas, Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Sering Skip Sahur
"Artinya penyidik dan penuntut sebagai manifestasi KPK sudah yakin betul bahwa proses pengumpulan bukti telah dilalui dengan baik kemudian unsur-unsur terkait pasal-pasal suap dan perintangan penyidikan sudah terpenuhi sehingga nantinya kita akan melihat fakta-fakta yang didapat penyidik di persidangan," jelas Yudi.
Yudi menyatakan bahwa meja pengadilan akan menjadi arena yang adil bagi KPK dan Hasto untuk membuktikan siapa yang bersalah. Ia juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan merupakan bukti bahwa kasus ini bukanlah hasil titipan politik.
"Dengan telah dilimpahnya ini juga menandakan bahwa tidak ada yang namanya pesanan, tidak ada yang namanya politis, yang ada adalah murni penegakan hukum," ucap Yudi.
Baca Juga: Viral Kata Poppo Siroyo di Media Sosial, Apa Sih Itu?
KPK telah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kasus Hasto akan segera memasuki proses sidang.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa saat ini mereka hanya perlu menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Ia pun berharap semua proses berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Viral Kata Poppo Siroyo di Media Sosial, Apa Sih Itu?
"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tuturnya.
Artikel Terkait
Warnita Heriyus Jabat Ketua Dekranasda Murung Raya
Pimpin TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Murung Raya, Ini Pesan Warnita Heriyus
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Rumah Guna Tingkatkan Ketahanan Pangan
Carmen Hearts2Hearts Ungkap Ada 2 Trainee Asal Indonesia yang Ikut Berjuang Dengannya
Mana yang Lebih Baik Untuk Berbuka Puasa? Es Teh atau Teh Hangat