Mendag sebut Produsen MinyaKita Nakal di Depok Pindahkan Pabrik ke Karawang

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi MinyaKita
Ilustrasi MinyaKita

KALTENGLIMA.COM - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang melanggar aturan terkait takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, telah menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan memindahkan operasionalnya ke Karawang.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta satuan tugas (satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3), sebelum dilakukan inspeksi mendadak oleh Menteri Pertanian.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun pabrik tersebut sudah tidak beroperasi.

Baca Juga: Anak-Istri Tewas Diterjang Banjir, Ini Alasan Aang Tetap Cuek

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa perusahaan telah berpindah ke Karawang.

Saat ini, Ditjen PKTN dan satgas Polri sedang berada di pabrik yang baru untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Mendag juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim yang bertugas di lapangan mengenai hasil investigasi tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Sebagai langkah penindakan, Mendag memastikan bahwa produk Minyakita yang tak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen dari kerugian. Selain itu, pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita akan diperketat.

Budi menegaskan bahwa Kemendag secara rutin melakukan pengawasan, dan itulah alasan mereka segera menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran ini.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah meminta penyegelan tiga perusahaan Minyakita jika terbukti melakukan pelanggaran, setelah ditemukan produk yang tak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X