KALTENGLIMA.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Hal ini ia sampaikan saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis pagi, di mana ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan beberapa subholding Pertamina.
Ahok menegaskan bahwa meskipun secara struktur terdapat dewan komisaris dan subholding, ia bersedia membantu Kejaksaan dengan memberikan informasi yang ia ketahui.
Baca Juga: Menkeu Sebut Defisit APBN 2025 Tak Akan Terganggu dengan Adanya Efisiensi
Ahok juga menyebutkan bahwa ia membawa data berupa catatan rapat, meskipun tidak merinci lebih lanjut mengenai isi catatan tersebut.
Ia tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.30 dengan mengenakan batik berwarna coklat muda.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019–2024.
Baca Juga: Mendag Nyatakan Konsumen MinyaKita Bisa Klaim Ganti Rugi
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini berfokus pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
Artikel Terkait
Mendikdasmen Umumkan TPG Bakal Ditransfer ke Rekening Guru Mulai Maret 2025
Kemenkop Bakal Cabut NIK Koperasi yang Kurangi Takaran Minyak Goreng
Presiden Prabowo Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil