KALTENGLIMA.COM - Kementerian Koperasi akan mengambil langkah tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melanggar aturan dalam distribusi minyak goreng Minyakita.
Sanksi yang diberikan mencakup pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) serta permintaan kepada Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan koperasi yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Mendikdasmen Umumkan TPG Bakal Ditransfer ke Rekening Guru Mulai Maret 2025
Ia mengingatkan bahwa koperasi dibentuk berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, jika suatu koperasi terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penipuan atau mark-up harga, maka sanksi tegas harus diberikan guna menjaga integritas koperasi di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Produk yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung 750-800 mililiter.
Baca Juga: KPK Resmi Vonis Dirut PT BJB Sebagai Tersangka
Tindak lanjut dari temuan ini membuat Kementerian Koperasi menerjunkan tenaga pendamping koperasi untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Menteri Koperasi menyesalkan tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip koperasi dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur DKI Usul Dirikan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyimpangan serupa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pengawas internal dalam memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada oknum yang menyalahgunakan kepercayaan anggota dan masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Temukan Ketidaksesuaian Anggaran Iklan Bank BJB: Rp409 Miliar, Dibayar Hanya Rp100 M
Menhub: Semua Dermaga Disiapkan dengan Kelas Reguler untuk Mudik Lebaran
Buntut Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus, 3 Gangster Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara
Gubernur DKI Usul Dirikan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu