KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2016 menyeret nama mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran proyek, yang mengakibatkan proyek tersebut mangkrak dan merugikan negara.
Penyidik menemukan bahwa dalam perencanaan proyek, tidak ada studi kelayakan yang dilakukan, sementara dalam tahap pelelangan, pemenang sudah ditentukan sejak awal dan panitia tetap meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, terjadi perubahan isi kontrak yang menguntungkan penyedia jasa, termasuk penambahan uang muka menjadi 20 persen serta pembayaran melalui Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.
Proses uji performa barang yang seharusnya dilakukan secara langsung juga tidak dilakukan, sehingga barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
Pada tahap pembayaran, PTPN XI tetap melakukan pembayaran hingga 90 persen meskipun proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Milik Apoteker Digrebek BPOM, Ini Hasil Temuannya
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp570 miliar dan 12,8 juta dolar AS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Prabowo Sebut Tunjangan Guru Ditransfer Langsung Tanpa Lewat Pemda, Puan Sambut Baik
Komisi XIII DPR sebut Gagasan Prabowo Bangun Penjara di Pulau Bisa Jadi Solusi
Reskrim Polresta Bengkulu Tangkap Kakak Mabuk Perkosa Adik Kandung
Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro