KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengungkap penyebab keberadaan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya informasi di media sosial yang mengungkap temuan ladang ganja di destinasi wisata populer di Jawa Timur tersebut.
Puan meminta agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh karena pembukaan ladang ganja di kawasan konservasi jelas melanggar hukum.
Baca Juga: Fuji Mendadak ke Polres Jaksel, Apa Penyebabnya?
Ia menegaskan bahwa penegak hukum harus membongkar jaringan di balik temuan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Gunung Bromo dan Semeru kini menjadi sorotan publik, bukan karena keindahannya, melainkan karena keberadaan ladang ganja di kawasan TNBTS.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah pihak TNBTS mengumumkan penutupan sementara aktivitas wisata selama lima hari, dari 28 Maret hingga 1 April 2025.
Baca Juga: Status Awas! Gunung Lewotobi Laki-laki Berpotensi Picu Banjir Lahar
Spekulasi pun bermunculan di kalangan netizen yang menduga bahwa penutupan ini terkait dengan skandal ladang ganja yang sedang viral.
Selain itu, aturan ketat mengenai larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS juga menimbulkan kecurigaan, seolah-olah ada upaya untuk menutupi sesuatu.
Sebelumnya, temuan ladang ganja di TNBTS mengejutkan publik setelah diketahui bahwa tanaman tersebut tersebar di 59 lokasi berbeda.
Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Menolak Disahkannya RUU TNI
Hal ini memicu perhatian DPR, yang berencana memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) untuk meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa di kawasan konservasi lainnya.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi LPEI: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka, Negara Rugi Rp 11,7 Triliun
BNPB: Kerugian Banjir di Bekasi Capai Rp 101 Miliar
Nyepi di Bali, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Sementara Selama 24 Jam
Ini Alasan Masyarakat Menolak Disahkannya RUU TNI