Kasus Korupsi PDNS: Menteri Komdigi Siap Serahkan Data ke Penegak Hukum

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 04:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram/@meutya_hafid)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram/@meutya_hafid)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap proses pengusutan kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Meutya menekankan bahwa Komdigi siap memberikan ruang seluas-luasnya bagi aparat hukum serta bersedia menyerahkan data yang dibutuhkan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Fuji Mendadak ke Polres Jaksel, Apa Penyebabnya?

Setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, ia menyatakan bahwa kementeriannya mematuhi proses hukum yang tengah berjalan dan akan membantu aparat dalam mengusut kasus tersebut.

Saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi PDNS turut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Meutya menegaskan bahwa topik tersebut tidak masuk dalam agenda diskusi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada 13 Maret 2025.

Baca Juga: Status Awas! Gunung Lewotobi Laki-laki Berpotensi Picu Banjir Lahar

Ia memastikan bahwa kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X