KALTENGLIMA.COM - Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.
Menurutnya, penempatan prajurit di jabatan sipil tetap mengikuti revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR RI, sehingga ada batasan yang jelas mengenai peran TNI di luar institusinya.
Kristomei juga memastikan bahwa tidak ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L) sipil.
Baca Juga: Walkot Medan Nonaktifkan Sementara Camat Medan Polonia Gara-Gara Telat Masuk Kerja
Jika ada prajurit TNI yang ingin bertugas di luar 14 K/L yang diizinkan, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, menurutnya, merupakan hasil permintaan dari K/L yang membutuhkan tenaga dengan kemampuan manajerial, bukan inisiatif TNI sendiri.
Dalam UU TNI yang lama, prajurit aktif dapat ditempatkan di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konvoi Motor Liar di Jakpus
Sementara dalam UU TNI yang baru, tambahan K/L yang bisa ditempati prajurit aktif meliputi lembaga pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Sudah Cair! THR Siapa yang Lebih Besar, Driver Gojek Atau Grab?
Guru Diserang di Yahukimo, Polisi Lakukan Olah TKP
Upaya Penyelundupan Narkoba di Rutan Salemba Terungkap, Petugas Temukan Sabu dan Ekstasi
Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konvoi Motor Liar di Jakpus