KALTENGLIMA.COM - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan setelah menemukan 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pengunjung. Barang terlarang tersebut diduga akan diselundupkan ke dalam sel tahanan.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung yang tampak tergesa-gesa saat berlari keluar rutan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (18/3). Awalnya, seorang pria tak dikenal datang dengan maksud menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk seorang tahanan di dalam Rutan.
Baca Juga: Usai Dirawat di Rumah Sakit, Paus Fransiskus Harus Beristirahat 2 Bulan
Pria tersebut kemudian mengeluarkan sebuah kantong kertas bermotif batik yang disebut berisi dokumen terkait pembebasan bersyarat.
Namun, tak lama setelah menyerahkan kantong tersebut, ia menerima telepon dan tampak tergesa-gesa meninggalkan rutan.
Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditinggalkan.
Baca Juga: Guru Diserang di Yahukimo, Polisi Lakukan Olah TKP
Setelah diperiksa, ditemukan dua paket klip yang diduga berisi narkoba dengan berat masing-masing 102 gram, sehingga totalnya mencapai 204 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 37 butir pil yang diduga merupakan ekstasi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Saat ini, petugas telah memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap identitas pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam rutan.
Artikel Terkait
Enam Demonstran UU TNI Diperiksa Polresta Malang
Diduga Selundupan, Petugas Salemba Temukan Sabu dan Ekstasi
Konvoi Motor Liar di Jakpus, 21 Remaja Diamankan Polisi
ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi, Polisi: Keadaan Mabuk