Kasus Penusukan di Tanah Abang, Pria 41 Tahun Jadi Korban Usai Dituduh Selingkuh

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi penusukan. (Pixebay/Yazid Nasuha)
Ilustrasi penusukan. (Pixebay/Yazid Nasuha)

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP untuk memperjelas kronologi kejadian.

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi konflik pribadi.

Masyarakat diharapkan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Sementara itu, korban masih dalam perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya dalam insiden ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X