Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP untuk memperjelas kronologi kejadian.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi konflik pribadi.
Masyarakat diharapkan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Sementara itu, korban masih dalam perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya dalam insiden ini.
Artikel Terkait
PT KAI Himbau Penumpang Tak Beli Tiket Lewat Medsos Selama Lebaran
Korban Gempa Myanmar Sudah Lebih dari 1.000 Orang
Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali, Dua Orang Pemudik Luka-Luka
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Rob di Kaltim Saat Lebaran