KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memenuhi kewajibannya.
Mereka diberikan tambahan waktu hingga 11 April, setelah sebelumnya batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret.
Perpanjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan masa libur Lebaran dan cuti bersama, sehingga pejabat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan laporan mereka sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Rumah di Lebak Banten Roboh
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa para pejabat harus melaporkan hartanya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan.
Keakuratan laporan menjadi perhatian utama, terutama mengingat KPK telah memberikan tambahan waktu bagi mereka yang belum menyelesaikan pelaporannya.
Selain itu, pimpinan dan pengawas internal di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, diharapkan ikut mengawasi kepatuhan pelaporan ini.
Baca Juga: Warga Pasuruan Kembali Terdampak Banjir di Tengah Perayaan Lebara
KPK berharap perpanjangan waktu ini dapat meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan mereka tepat waktu dan dengan data yang lengkap serta akurat.
Menurut Budi, LHKPN berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.
Artikel Terkait
11 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Atasi Kebakaran Bangunan di Pulogadung
Pakar Ungkap Pemicu Anak Muda Sekarang Lebih Rentan Kena Kanker
Cikampek Diserbu 52.000 Kendaraan Saat Arus Balik Lebaran 2025
Kasus Penganiayaan Panitia Salat Id di Selayar, Dua Tersangka Diamankan