KALTENGLIMA.COM - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan orang tersangka terkait kasus pesta petasan yang berlangsung pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Desa Pengaraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan aparat.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang berperan sebagai panitia penyelenggara pesta petasan, sementara empat lainnya merupakan penyandang dana kegiatan.
Baca Juga: Viral Aksi Parkir Liar di Pelabuhan Makassar, Polisi Tangkap Pelaku
Masing-masing tersangka diketahui berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24) sebagai panitia, serta SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) sebagai pihak yang memberikan dukungan dana.
Beberapa di antara mereka juga merakit petasan yang digunakan dalam acara tersebut. Pesta petasan ini mengakibatkan satu orang warga bernama M, asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, meninggal dunia setelah menonton acara tersebut.
Korban sempat dirawat di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 April 2025. Atas kejadian ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dampak Tarif Trump Masih Terasa: Dolar AS Tembus Rp 17.200 hingga Emas Turun Drastis
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang diambil pihak kepolisian dan berharap insiden pesta petasan maut ini menjadi yang terakhir di wilayah Pamekasan.
Artikel Terkait
Tak Sempat Jalan Kaki, Latihan Simpel Ini Bisa Turunkan Kadar Gula Darah Usai Makan
Aceh Diguncang Gempa M 6,2 Pagi Buta, Warga Sumut Ikut Rasakan Getarannya
PLN Pastikan Tidak Ada Penyesuaian Tarif Listrik Pasca Lebaran
Pastikan Transparansi, KPK Nyatakan Siap Kawal Danantara