KALTENGLIMA.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah membagikan kondisi terkininya saat berada di penjara melalui sebuah surat yang diteruskan oleh politikus PDIP, Guntur Romli.
Guntur menyampaikan bahwa ia telah menerima surat dari Hasto sebanyak empat kali. Surat-surat tersebut ditulis di atas kertas buku tulis bergaris, dan di halaman kedua, Hasto menceritakan tentang keadaannya di dalam penjara.
"Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara. Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolahraga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg," kata Guntur Romli dalam keterangannya yang diterima, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Indonesia Ukir Prestasi Sempurna di Grup C Piala Asia U-17 2025
Guntur bahkan menyatakan bahwa Hasto mampu berpuasa selama 36 jam. Dia menjelaskan bahwa penurunan berat badan Hasto terjadi secara sengaja, dan bukan sebagai akibat dari penderitaannya di penjara.
"Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum. Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca," katanya.
Selain itu, Guntur juga menyampaikan pesan dari Hasto yang harus disampaikan kepada para kader PDIP.
Baca Juga: Gempa M 4,1 Guncang Kota Bogor, Cerita Warga Rasakan Hentakan Keras
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," katanya.
Hasto, seperti yang diungkapkannya, mengingatkan para kader untuk selalu berhati-hati. Ia menyebutkan bahwa ada upaya dari seseorang yang ingin menguasai partai.
"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap Solid Bergerak!" pesan Hasto kepada Guntur.
Baca Juga: Mengenal Gunung Bondang yang Dikunjungi Fiersa Besari di Video Jalur Sunyi Terbarunya
Seperti yang kita ketahui, Hasto Kristiyanto saat ini sedang menjalani hukuman penjara, dan kasusnya sudah memasuki tahap pengadilan. Ia menjadi terdakwa dalam dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan terhadap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2024.
Artikel Terkait
Studi Baru Ungkap Orang yang Menikah Lebih Rentan Alami Hal Ini
Prabowo dan Erdogan Bertemu, Hasilkan Kerjasama Bidang Bencana-Kebudayaan
Andra Soni dan Ma'ruf Amin Hadiri Haul Sultan Maulana Hasanuddin
Bogor Diguncang Gempa M 4,1, 16 Sekolah dan Rumah Rusak
Wali Kota Bogor Terima Laporan Sejumlah Kerusakan