Ini Alasan Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa ke 14 Negara Termasuk Indonesia

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi - Visa dan Passport. ANTARA/Shutterstock/pri. (Shutterstock)
Ilustrasi - Visa dan Passport. ANTARA/Shutterstock/pri. (Shutterstock)

 

KALTENGLIMA.COM - Arab Saudi secara resmi mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni, bersamaan dengan berakhirnya musim ibadah haji.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait kepadatan jamaah dan keselamatan selama musim haji.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Musim Kemarau 2025 Akan Lebih Singkat, Kapan Puncaknya?

Otoritas Saudi menjelaskan bahwa tidak akan ada visa baru yang dikeluarkan untuk warga negara dari negara-negara yang tercakup dalam larangan ini hingga haji selesai.

Daftar negara yang terdampak penangguhan visa ini meliputi:
1. Aljazair
2. Bangladesh
3. Mesir
4. Ethiopia
5. India
6. Indonesia
7. Irak
8. Yordania
9. Maroko
10. Nigeria
11. Pakistan
12. Sudan
13. Tunisia
14. Yaman

Dilaporkan bahwa sejumlah warga dari negara-negara tersebut menggunakan visa umrah atau visa lainnya untuk tinggal melebihi masa berlaku dan mencoba menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Baca Juga: Empat Nelayan Dievakuasi Tim SAR Pasca Insiden Kapal di Wakatobi

Hal ini menambah kepadatan dan berkontribusi pada krisis keselamatan, terutama saat cuaca ekstrem.

Menurut laporan, lebih dari 1.200 jemaah meninggal selama haji 2024, banyak di antaranya adalah jemaah tidak terdaftar yang tidak memiliki akses ke fasilitas seperti tempat tinggal, transportasi, dan layanan kesehatan.

Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan pengetatan visa ini dapat mencegah terulangnya tragedi tersebut dan memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lebih tertib dan aman tahun ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X