KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis Sekar Arum Widara. Sekar ditangkap setelah kedapatan sengaja menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nominal mencapai Rp223.500.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit ponsel Xiaomi sebagai barang bukti. Penangkapan ini bermula pada Rabu, 2 April 2025, saat Sekar pertama kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko di mal tersebut dan berhasil.
Baca Juga: Sampah Meningkat Usai Lebaran, DLH Bekasi Percepat Penanganan
Namun, saat mencoba kembali bertransaksi di toko yang sama namun pada kasir yang berbeda, uang yang digunakan terdeteksi palsu oleh alat pendeteksi uang sehingga transaksi dibatalkan.
Sekar masih melanjutkan aksinya di toko ketiga, tetapi kasir kembali menemukan kejanggalan pada uang yang diberikan. Pihak keamanan mal kemudian mengamankan Sekar setelah diketahui telah beberapa kali menggunakan uang palsu di lokasi yang sama.
Setelah dilaporkan, Sekar dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
Artikel Terkait
Bawa Uang Palsu Ratusan Juta, Wanita di Jaksel Ternyata Mantan Artis
Soal Serangan di Medsos, Coach Justin Akan Lapor Polisi
BMKG Ingatkan Potensi Bahaya Bibit Siklon Tropis 96S di NTT
Perbaikan Jalur Longsor Pacet–Cangar Dipercepat!