Kejagung sebut Kasus Suap CPO di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 19:11 WIB
Potret Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto/Instagram/ @fakta.suroboyo.)
Potret Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto/Instagram/ @fakta.suroboyo.)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, awal mula penyelidikan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam putusan ontslag atau lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi CPO.

Kecurigaan ini semakin diperkuat ketika penggeledahan dalam perkara Ronald Tannur di Surabaya justru mengungkap data dan bukti baru, termasuk informasi dari barang bukti elektronik yang menyebut nama advokat MS.

Baca Juga: Polda Papua Kerahkan Pasukan Udara Cari Korban KKB

MS diketahui adalah kuasa hukum perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.

Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Kejagung mengarah pada dugaan aliran dana suap kepada sejumlah pejabat peradilan, yang kemudian menetapkan empat tersangka:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan, yang diduga menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
2. WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan orang kepercayaan MAN.
3. MS – Advokat korporasi terdakwa.
4. AR – Advokat yang bekerja sama dengan MS.

Baca Juga: Tupperware Resmi Hengkang dari Indonesia

Penyidikan menemukan bahwa MS dan AR memberikan suap sekitar Rp60 miliar kepada MAN, melalui WG, dengan tujuan memengaruhi putusan pengadilan agar para korporasi terdakwa dinyatakan ontslag — yakni lepas dari tuntutan hukum meskipun perbuatan mereka dianggap terbukti.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara CPO berpendapat bahwa meskipun unsur dakwaan terbukti, perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi, sehingga mereka dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.

Hal ini langsung memicu langkah hukum Kejagung untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, di tempat tahanan terpisah:

Baca Juga: Musim Kemarau Mundur, Ini Kata BMKG

- WG di Rutan KPK, Jakarta Timur.
- MS di Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
- AR di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel.
- MAN di Rutan Salemba, Cabang Kejagung.

Kasus ini menguak dugaan suap dalam sistem peradilan dan membuka potensi pemeriksaan lebih luas terhadap majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X