KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.
Ia menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto memiliki peran aktif dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan Kejagung, Minta Proses Tipikor
Lokasi-lokasi yang ditentukan tidak memenuhi standar kelayakan dan diketahui merupakan lahan milik perseorangan, yang tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Wahyunoto kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: UGM Nyatakan Siap Buka Dokumen Akademik Jokowi di Peradilan
Rangga juga menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mendalami informasi mengenai aliran dana terkait kasus ini, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek pengangkutan dan pembuangan sampah tersebut.
Artikel Terkait
Tim DVI Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Yahukimo Papua
Sah! Dosen ASN Bisa Peroleh Tukin Lewat Perpres 19/2025
Soal Viral Cekik Pramugari Wings Air, Anggota DPRD Sumut Buka Suara