Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 M, Eks Bupati Lampung Timur Resmi Ditahan

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 12:27 WIB
Dawam Rahardjo Eks Bupati Lampung Timur  (Kpk.go.id edit via canva)
Dawam Rahardjo Eks Bupati Lampung Timur (Kpk.go.id edit via canva)

KALTENGLIMA.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati pada tahun anggaran 2022.

MDR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandarlampung, bersama tiga tersangka lainnya, yakni MDW (ASN di Pemkab Lamtim), AC (direktur perusahaan penyedia), dan SS (direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana).

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Rencana Wajib Militer di RI, Kemenhan Sebut Anggaran Jadi Tantangan

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati dengan pagu anggaran lebih dari Rp6,996 miliar. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk MDR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X