KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati pada tahun anggaran 2022.
MDR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandarlampung, bersama tiga tersangka lainnya, yakni MDW (ASN di Pemkab Lamtim), AC (direktur perusahaan penyedia), dan SS (direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana).
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rencana Wajib Militer di RI, Kemenhan Sebut Anggaran Jadi Tantangan
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati dengan pagu anggaran lebih dari Rp6,996 miliar. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk MDR.
Artikel Terkait
Simak di Sini! 4 Cara Mengembalikan Foto Terhapus di Android dan iPhone dengan Mudah
Hujan Diprediksi Meluas saat Libur Jumat Agung, Ini Wilayah Terdampak
Razia Imigrasi Tangerang Amankan 19 WNA, 14 Gunakan Izin Investor Bodong
Harga Emas Antam Sentuh Rekor Baru: Tembus Rp2 Juta per Gram