KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang disimpan di sebuah unit apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir dalam jaringan tersebut telah ditangkap.
Menurut Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, tersangka S ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 10 kilogram.
Baca Juga: Surabaya Gempar! 7 Mobil Mewah Eks Anggota DPR RI Hangus Terbakar
Ia diketahui berperan sebagai kurir atas perintah seorang perempuan yang disebut sebagai 'Kaka', yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai otak di balik distribusi barang haram tersebut.
Kasus ini diungkap pada Sabtu, 19 April 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika oleh seorang perempuan bernama 'Kaka'.
Tindak lanjut dari informasi ini membawa petugas ke Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tempat di mana pria S ditangkap saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu.
Baca Juga: Pasar Rebo Geger, Pencuri Tukar Emas Curian dengan Sabu
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 2 kilogram sabu, beserta kunci dan akses masuk ke sebuah unit apartemen.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke sebuah unit di lantai 38 apartemen di kawasan PIK 2. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu dengan berat total mencapai 8.441 gram.
Hingga kini, polisi masih memburu perempuan bernama 'Kaka' yang diyakini sebagai pengendali utama dalam peredaran narkoba tersebut.
Artikel Terkait
Dinkes Serdang Bedagai Selenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Dua Pekan
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Spesial Hari Kartini: Perempuan Gratis Naik MRT-LRT, Gate Khusus Disiapkan
Simak di Sini! Syarat hingga Cara Daftar Transportasi Umum Gratis di DKI