KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan menyatakan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap pelaku perdagangan cula badak Jawa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi yang mereka lakukan serta kepada MA atas keputusan yang dinilai tepat untuk memperkuat upaya perlindungan badak Jawa dari ancaman perdagangan ilegal.
Putusan MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan 60 Guguran Lava Usai 121 Kali Gempa
Dalam putusan kasasi, Willy dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari transaksi cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon, habitat terakhir spesies tersebut, di mana Willy diduga kuat terlibat sebagai pembeli.
Selain Willy, sejumlah pelaku lain dalam kasus perburuan di Ujung Kulon telah lebih dulu dijatuhi hukuman berat. Pada Februari 2025, majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Sahru, serta 11 tahun bagi lima terdakwa lainnya, ditambah denda Rp100 juta.
Baca Juga: Polda Riau Sasar Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penyelundupan 12,82 Kg Sabu ke Surabaya
Sementara itu, Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara penjualan cula, telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta pada Juli 2024.
Keputusan-keputusan ini menjadi penegasan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang toleransi terhadap perdagangan satwa langka.
Artikel Terkait
KPK Sita Mercedes-Benz Klasik Ridwan Kamil, Masih Ada di Bengkel
8 Tahanan Melarikan Diri, Jebol Dinding Rutan Polres Lahat
Ketua DPR Serukan Pemberantasan Judi Online untuk Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Delegasi Pengusaha Korea Selatan di Istana Merdeka