KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pelaksanaan wisuda sekolah diperbolehkan selama tidak menjadi beban dan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun murid.
Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap larangan wisuda yang baru-baru ini diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Abdul Mu'ti menekankan bahwa wisuda boleh dilakukan asalkan tidak berlebihan dan tidak dipaksakan.
Menurut Abdul Mu'ti, wisuda bisa menjadi sarana untuk merayakan keberhasilan siswa menyelesaikan pendidikan mereka serta sebagai bentuk rasa syukur.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas Calon Jamaah Haji
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan antara orang tua, siswa, dan sekolah, walaupun tidak semua orang tua dapat hadir dalam acara wisuda tersebut karena berbagai alasan.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa keputusan mengadakan wisuda sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing sekolah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap mempertahankan kebijakan pelarangan wisuda di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polri Usut Temuan Produk Halal Namun Mengandung Babi
Keputusan ini sempat diperdebatkan dengan seorang remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara yang merasa kehilangan momen perpisahan.
Menurut Dedi, dana yang biasanya digunakan untuk wisuda lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan lain, terutama bagi keluarga kurang mampu, dan ia mengklaim banyak orang tua mendukung kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Persiapkan Panen Jagung Tahap II: Strategi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri
Kepada Siswa SMA TN, Mensesneg: Berjuang untuk Bangsa Bukan untuk Diri Sendiri
Dari Motor Gede hingga Mercy Disita KPK, tapi Hingga Kini RK Belum Diperiksa
Simak di Sini! Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji RI Selama di Arab Saudi