Polisi Ringkus Preman Bayaran Kerusuhan di Kemang Raya

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 20:57 WIB
Tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengungkap kelompok pelaku kerusuhan yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui merupakan preman bayaran yang dipekerjakan untuk mengambil alih lahan, namun belum menerima bayaran dari pihak yang menyuruh mereka melakukan penyerangan.

Menurut AKP Igo Fazar Akbar dari Polres Metro Jakarta Selatan, para pelaku diduga disewa sebagai jasa pengamanan dalam sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Pria di Kalteng Diserang Buaya saat Wudhu, Terima Belasan Jahitan di Tangan

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang memerintahkan aksi kekerasan itu.

Penyelidikan difokuskan pada pengembangan informasi dari para tersangka yang telah diamankan.

Dalam keterangan terpisah, Kompol Murodih menjelaskan bahwa para pelaku membawa senjata seperti senapan angin PVC dan parang, yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning, sebelum dibawa ke lokasi.

Baca Juga: Belasan Warga Ciganjur Jaksel Mengungsi di Mushola Akibat Banjir

Kerusuhan terjadi setelah salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu, yang kemudian memicu bentrokan antara dua kelompok.

Aksi itu menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum massa membubarkan diri. Pihak kepolisian segera turun tangan dan mengamankan sejumlah pelaku di tempat kejadian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X