Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp18 Miliar

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:32 WIB
ilustrasi gedung KPK (KPK)
ilustrasi gedung KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 14 bidang tanah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2019–2020.

Tanah tersebut terdiri atas 13 bidang di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan, dengan total nilai sekitar Rp18 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 April 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan, dengan tujuan untuk merampas aset guna mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Tragedi Bus Medan–Bekasi: 12 Korban Tewas dalam Kecelakaan di Padang Panjang

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) pada 2018–2020.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan seorang pihak swasta bernama Iskandar Zulkarnaen, yang kini telah meninggal dunia.

Penahanan terhadap para tersangka lainnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Berenang di Malam Hari, Pria Yordania Diduga Hanyut di Pantai Seminyak

Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada asset recovery sebagai langkah konkret pengembalian aset negara yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X