KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 14 bidang tanah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2019–2020.
Tanah tersebut terdiri atas 13 bidang di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan, dengan total nilai sekitar Rp18 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 April 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan, dengan tujuan untuk merampas aset guna mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Tragedi Bus Medan–Bekasi: 12 Korban Tewas dalam Kecelakaan di Padang Panjang
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) pada 2018–2020.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan seorang pihak swasta bernama Iskandar Zulkarnaen, yang kini telah meninggal dunia.
Penahanan terhadap para tersangka lainnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Berenang di Malam Hari, Pria Yordania Diduga Hanyut di Pantai Seminyak
Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada asset recovery sebagai langkah konkret pengembalian aset negara yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
Artikel Terkait
Mantan Pemain Sirkus OCI Kirim Surat ke Kapolri, Minta Hal Ini
Dinkes Sumsel Usut Penyebab Siswa di PALI Diduga Keracunan dari MBG
Korban Tewas Akibat Keracunan di Lapas Bukittinggi Bertambah jadi Empat Orang
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas